Sistem Perlindungan Paten
Sistem Perlindungan Paten Perlindungan hukum atas Paten diperoleh melalui sistem pendaftaran, yaitu dalam hal ini dianut Sistem Konstitutif. Menurut Sistem Konstitutif, Hak atas Paten diberikan atas dasar pendaftaran yaitu proses pendaftaran dengan melalui tahapan permohonan oleh inventor dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam sistem ini titik beratnya adalah pada proses pendaftaran melalui tahap permohonan dan pemeriksaan. Sistem ini dikena l pula dengan sebutan Sistem Ujian (Examination System). Pengajuan permohonan pendaftaran Paten harus memenuhi persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan yaitu : · persyaratan formal/administrasi dan substantif, yang nantinya juga melahirkan dua tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal/administrasi dan pemeriksaan substantif. · Persyaratan formal mencakup kelengkapan dalam bidang administratif ...